BANYUWANGI – Polres Banyuwangi memastikan bakal mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan BP melalui akun situs jejaring sosial. Pengusutan itu akan ditempuh setelah aparat menerima laporan dari tokoh masyakarat maupun ormas yang merasa keberatan terhadap status yang diunggah dalam akun milik BP.
“Rencana siang ini (Selasa 14/6/2016) perwakilan dari NU melapor ke polres. Kita sedang menunggu laporan secara formil. Begitu laporan secara resmi kita terima segera ditangani secara hukum,” tegas AKBP Budi Mulyanto SIK.
Kapolres Banyuwangi ini menegaskan, berdasarkan informasi yang diterima pelaku telah membuat surat pernyataan permintaan maaf. Meski begitu secara hukum kasus ini tidak gugur untuk disidik. Apabila pelapor menghendaki penanganan di luar penyidikan aparat maka prosesnya akan diserahkan kepada yang bersangkutan.
“Yang ditangani BP, jangan diperluas pada keluarga maupun lingkungan tempat tinggalnya. Supaya nuansa deklarasi toleransi beragama yang kita cetuskan tercipta,” pinta Kapolres.
Patut diketahui, BP merupakan pemuda yang tinggal di Kecamatan Kabat. Unggahan statusnya di situs jejaring sosial yang mengumpat tentang puasa menyusahkan orang menuai komentar pedas dari para nitizen. Mereka juga menilai BP telah menistakan agama Islam.
Pentolan Kaukus Muda Banyuwangi Fajar Isnaini bahkan mendatangi kediaman orang tua BP di wilayah Kecamatan Kabat. Kedua orang tua BP meminta maaf atas nama keluarga maupun anaknya yang telah kelewatan menulis status. Sejauh ini orang tua BP belum mengetahui apakah status itu ditulis anaknya sendiri atau orang lain.