
Lambannya pemberkasan BAP tiga TSK untuk segera disidangkan disinyalir memicu keraguan belasan pemohon prona menjadi korban pungli oknum desa melibat salah satu LSM mengaku memiliki jaringan di pusat pemerintahan Jakarta. Hingga korban pungli kesemuanya warga Tapanrejo mengadu ke Presiden RI, Soesilo Bambang Yoedhoyono, Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Menteri Hukum dan Ham, Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Surat warga Tapanrejo ke pemerintah pusat dan penegak hukum ditandatangan atas nama korban pungli prona diantaranya : Mistiah, Surono, Supini, Supardi, Suliati, Meseni, Didik Prastyo, Misdi, Katini dan Ponidi. Selain mengadu mereka juga menuntut agar proses hukum prona tidak dipetieskan.
Pernah diberitakan SUKSESI, modus baru praktek mafioso pungli di Prona terbilang menarik, tersistematis dan berani. Terbukti, oknum pemerintahan desa melibatkan sebuah LSM kabarnya binaan seorang Jendral di Jakarta. Untuk mengelabui dan memuluskan penarikan uang senilai Rp. 600 – 1,5 juta dari pemohon Prona, disiasati surat pernyataan ditindaskan stempel bertulis “SURAT KUASA INI BERDASAR PADA PETUNJUK: 1. BPK. SUYANTO, SH,MH Anggota Satsus Tipikor Kejati-Jatim 2. BPK. BAMBANG, SH, MH Anggota Intel Kejati-Jatim”.
Mas Soeroso, Ketua LSM Forum Lima Maret (FORMAT) mengaku terus memantau proses penyidikan Prona yang ditangani Jaksa Pidana Khusus. Bahkan senior lembaga swadaya masyarakat itu mengaku sudah melaporkan salah satu LSM ke Kejaksaan Banyuwangi.
“Salah satu LSM dipastikan sebagai penggagas gabungan LSM Komunitas Peduli Prona 2011 sudah kami laporkan ke Kejaksaan. Paling tidak Kajari tahu dan serius, termasuk kemungkinan memeriksa nama orang Kejati Satsus Tipikor dan Intel Kejati,” katanya.
Menurut data di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Banyuwangi mendapat kuota Prona dari BPN Banyuwangi sebanyak 4000 bidang. Ada 11 Desa yang ikut pendampingan LSM dengan kuota 4000 bidang, diantaranya, - Kecamatan Wongsorejo : Desa Bimorejo, Sidowangi dan Bajulmatio. – Kecamatan Singojuruh: Desa Lemah Abang Kulon. – Kecamatan Muncar: Desa Tambakrejo, Tapanrejo, Blambangan. – Kecamatan Kalibaru: Desa Kalibaru Manis. – Kecamatan Tegaldlimo: Desa Kedungwungu. – Kecamatan Bangorejo: Desa Kebon Dalem. – Kecamatan Srono: Desa Parijatah Wetan.
Temu wartawan Kajari, Hery Jerman, SH, MH mengatakan lembaganya sempat kedatangan tamu sejumlah LSM. Mereka menanyakan fungsi penyidikan Jaksa mengusut kasus pungli prona, apa tidak berbenturan dengan undang-undang pidana umum.
Dalam jawabannya, Hery Jerman menegaskan bahwa kreteria pungli sudah masuk dalam absorsi undang-undang korupsi. “Suap menyuap, pemerasan dan pungli sudah masuk kategori Pidsus. Ada komponen di Prona sudah dibiayai APBN dan ada yang tidak dibiayai oleh APBN,” jelasnya.
Misal akte jual beli itu dibiayai sendiri oleh pemohon.Tetapi, lanjut Kajari, hal ini dimanfaatkan oleh oknum dan LSM. Ironisnya, mereka mengurus prona mencatut nama Kejati dan membikin stempel Satgas Khusus Tipikor dan intel Kejati.
“Setelah terkumpul uang dibagi-bagi,” ungkapnya.
Ditanya seputar pengembanga kasus tersebut? Kajari mengatakan untuk kemungkinan keterlibatan camat dan pihak lain akan diikutkan dalam pengembangan dalam proses penyelidikan. “Sementara tiga kepala desa sudah jadi TSK, desa Bimorejo – Kec. Wongsorejo, Tapanrejo – Muncar dan Kedungwungu – Tegaldlimo,” imbuhnya. (Budhy/coi)