Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

ALL PRODES Minta Bupati Bersikap

Share this history on :
KMB-SUKSESI - Buntut 3 Kades Jadi TSK Prona, Pernyataan Mantan Kajari Soal Perdes ‘Menyakiti’ Kades
10 orang ketua dan direktur LSM se Banyuwangi tergabung dalam Aliansi LSM Peduli Program Desa (ALL PRODES), Rabu 25 Januari mendatangi kantor Bupati Banyuwangi, Abdullah Aswar Anas M Si.
Mereka mengaku sudah melayangkan surat audensi dengan orang nomor satu di pemerintahan, bertakit dengan persoalan kasus Prona (Prorgan Agraria Nasional) yang menjerat tiga kepala desa, Bimorejo-Kec. Wongsorejo, Tapanrejo-Kec. Muncar dan Kedungwungu-Bangorejo yang sudah berstatus TSK berdasar pemeriksaan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Negeri Banyuwangi menindaklanjuti pengaduan dua LSM.

Tapi sayang, bupati memiliki kesibukan lainnya dan tidak bisa memenuhi keinginan mereka. ALL PRODES dikoordinir Aman Fathurahman juga Ketua LSM KOREKSI yang berniat crosscek dan klarifikasi atas penahanan kepala desa yang tersangkut masalah hukum, hanya bisa dijumpai oleh Kabag Pemerintahan,Anacleto Da Silva DR.AP.S sos.M Si.
Kepada SUKSESI usai pertemuan diruang loby bupati, Koordinator ALLPRODES, Aman Fathurahman menjelaskan tujuan utama adalah adanya rasa keprihatinan dengan kasus hukum yang menimpah kades hingga berakibat penahanan dan memintah kepada bupati Abdullah Azwar Anas agar tidak serta merta mengeluarkan izin pemeriksaan Kepala Desa pada Kajari. Paling tidak sebelumnya ada konfirmasi dan koordinasi Bupati, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum dengan Kajari seandainya ada persoalan yang menimpah seorang Kades.
Permasalahan kedua, mereka berniat ingin menyampaikan rasa prihatin atas pernyataan Kajari, Hari Jerman, SH, M.Hum (sudah dipindahtugaskan, red) bahwasanya Perdes (peratuan desa) bertentanggan dengan Undang-Undang adalah bukan kewenangan Kajari menyampaikan, karena hal tersebut hak Komisi Yudisial/Mahkama Agung, mengingat dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan otonomi desa telah memberikan kewenangan penuh desa untuk membuat peraturan desa.c
”Bagaimana dengan pernyataan Kajari bahwa Perdes bertentangan dengan Undang-Undang,Bupati harus mempertanyakan perihal itu pada Kajari” ucap Aman.
Agar, lanjut Aman, keabsaan Perdes bisa benar-benar dijadikan paying hukum, sehingga ketika melakukan pungutan untuk memenuhi pendapatan asli desa ada dasar hukum Perdes yang diakui Undang-Undang.
”Jangan acuan dan laporan LSM yang belum tentu taat hukum ditindaklanjuti pemangilan-pemangilan, itu meresahkan,” jelasnya.
Dan kalau pun Perdes ada yang benar-benar bertentangan dengan UU hingga merugikan masyarakat. Semestinya bukan hanya Kepala Desa yang bertanggung jawab tetapi secara keseluruhan unsur desa termasuk BPD, LKMD dan tokoh masyarakat yang juga ikut membuat Perdes. ”Terus bagaimana dengan Kepala Desa yang baru menjabat, bisa jadi Perdes ada sebelum menjabat” ungkapnya balik bertanya.
Harapannya sesegera mungkin pada Bupati untuk mengagendakan pertemuan dengan Kajari supaya permasalahan ini tidak menjadikan keresahan kades dalam menjalankan roda pemerintahannya.
“Pak Letto sejalan dengan pemikiran kami. Agar kedepan tidak ada korban lagi penahanan kepala desa,” tambahnya.
Bupati Anas belum berhasil dikonfirmasi terkait keinginan dari elemen masyarakat ALL PRODES itu. Karena sedang mengikuti kegiatan diluar. (budhy/har)


Thank you for visited me, Terima kasih telah mengunjungi website kami
www.KAUKUSMUDABANYUWANGI.com