
Kasat Pol PP Choirul Ustadi Y, Sip.MSi, bahwa eksekusi berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Sekeretaris Daerah, tanggal 16 Januari 2012. “Prosedur tetap (Protap) dan tahapan sudah kita lalui, dari mulai melayangkan teguran ke 1, ke 2 dan ke 3. Mengingat, permohonan ijin pemilik gudang toko Bares, Efendi Sudirman, tidak disetujui dan berkas permohonan sudah dikembalikan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi,” terangnya.
Ketua RW setempat, H. Prapto, didampingi Firman, tokoh pemuda, mengaku lega dengan turunnya surat eksekusi
Efendi Sudirman alias Afen, yang berusaha dikonfirmasi wartawan di toko Bares miliknya, dikatakan tidak ada ditempat oleh pembantu-pembantunya. Terlihat saat itu, beberapa Sat Pol PP Banyuwangi, dipimpin Agus Wahyudi, Kasi penyidik dan Kasi Trantib Kecamatan Genteng, Suherman, beserta wakilnya Rusmiyadi, sedang memeta lokasi guna pelaksanaan eksekusi. (kim)