Diduga merasa dibuat perasaannya tidak nyaman, nasabah KSP TINARA, bernama Trimo Susanto 42 tahun warga Dusun Dadapan, Desa Dadapan Kecamatan Rogojampi melapor ke Polsek Rogojampi.

Tri memandang perlu, meminta keadilan polisi lantaran lembaga penegak hukum itu dianggap bisa menyelesaikan peliknya persoalan yang menimpa dirinya. Pasalnya banyak hal yang menurut pengertian adalah pelanggaran hukum.
“Kalau tidak ke Pak Polisi pada siapa lagi saya meminta keadilan,” ungkap Tri saat mengadukan ke kantor Biro Tabloid SUKSESI Banyuwangi, Jl. Dharmawangsa, Perum Puri Brawijaya Permai Blok H-3 Kebalenan.
Alasan Tri (panggilan akbrab, red) melapor resmi lembaga bisnis berbadan hukum koperasi itu. Yakni diduga ada pelanggaran prosedur perbankan serta menghina dirinya sebagai nasabah.
Terbukti, tanggal 11 Nopember 2011 Tri menyimpan/menabung uang Rp. 7.000.000, tertulis dalam lembar Kas Masuk bertuliskan kop lembaran, KOPERASI SIMPAN PINJAM “TINARA” (MULTI DANA SEJAHTERA) Jl. Raya Petung No. 200 Rogojampi – Banyuwangi ditandatangani teler berstempel resmi. Tapi anehnya, uang sebesar itu tidak masuk/tercatat dalam buku tabungan resmi yang dikeluarkan KSP TINARA sebagai pegangan nasabahnya.

Gara-gara tidak masuk itu, sempat terjadi adu mulut antara bos TINARA dan karyawan diketahui bernama Eka pada tanggal 11 Nopember 2011. “Saya merasa terhina dan dilecehkan mereka,” tegasnya.
Bukan hanya itu saja, Tri juga meminta perlindungan dan keadilan kepada Kepolisan, terkait alur pemotongan uang muka pembelian 2 mobil Feroza tahun 1997 dan sedan Genio tahun 1992, total Rp. 20.000.000 yang disetorkan 3 kali dibuktikan tiga kwitansi.
Diceritakan Tri, uang muka pembelian mobil titipan miliknya, kata Eka seorang karyawati TINARA saat itu, mengatakan uangnya sudah habis/impas. Ironisnya, Eka melakukan pemotongan tidak melakukan konfirmasi kepada dirinya lebih dahulu.
Rinciannya, uang miliknya Rp. 20.000.000 habis dibayarkan ganti rugi. Yakni, pertama, Rp. 5.000.000 dibayarkan untuk orang Jember guna batalnya pembayaran mobil Genio. Kedua, Rp. 18.000.000 untuk pembayaran kepada pihak yang menerima gadai yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab Tri.
Sisi lain Tri juga menceritakan, mobil Ferroza sempat dipinjam teman Tri berinisial BKR, namun oleh BKR tiba-tiba disewakan kepada seseorang bernama DW beberapa hari. Dan DW tak kunjung mengembalikan hingga setelah di cek, ternyata mobil tersebut kabarnya digadaikan kepada seseorang.
Tri bersama BKR dalam pencarian, kebetulan menemui IM selaku pemegang kuasa kasus raibnya kendaraan Ferroza, tepatnya dirumah kawasan Maron – Genteng. Dan ternyata DW ada disana sedang sembunyi disebuah warung. Hari itu juga, sekira pukul 16.00 WIB mobil dikembalikan ke IM dan secara bersama-sama diserakan ke KSP TINARA.
Lewat jalur hukum di Kepolisian ini, diharap persoalannya segera tuntas dan polisi bisa menjadi pihak yang benar-benar mengayomi kepentingan masyarakat kecil.
Dua kali datang ke kantor KSP TINARA, akhirnya pada hari Rabo 7 Desember 2011 sekira pukul 12.30 wib, barulah SUKSESI dijumpai dua karyawan, awalnya Eka selanjutnya Pak Gede mempersilahkan SUKSESI masuk kesalah satu ruangan kantor tersebut. Namun setelah menyampaikan maksud kedatangan SUKSESI hendak wawancara seputar laporan Trimo Susanto ke Kepolisian, mereka enggan memberikan keterangan apa pun terkait pengaduan nasabah tersebut.
SUKSESI juga berupaya mendapatkan keterangan sebenar-benarnya, agar ada balance pemberitaan terkait pengaduan Tri.
“Jangan mas nggak usah ditulis dan direkam, kita ngobrol dulu,” kata Gede terlihat santai.
Selanjutnya, dari beberapa pembicaraan, Gede menyuruh Eka menyerahkan catatan mirip rincian hitung-hitungan di selembar kertas kepada SUKSESI. Catatan itu berisi, yakni, Harga mobil Feroza = 60,000,000,-, Harga mobil Genio = Rp. 65,000,000,- jumlah Rp. 125,000,000,-. Pengambilan mobil mulai bulan Agustus. Persekot – Rp. 10,000,000,-, Rp. 10,000,000,-, Rp. 7,000,000,- jumlah Rp. 27,000,000,-. Penebusan Genio – Rp. 5000,000,-, Penebusan Feroza Rp. 20,000,000.
Sekira kurang lebih 20 menit, lantaran tidak mendapatkan satu keterangan apa pun, akhirnya SUKSESI permisi pulang. (budhy.PR)

Tri memandang perlu, meminta keadilan polisi lantaran lembaga penegak hukum itu dianggap bisa menyelesaikan peliknya persoalan yang menimpa dirinya. Pasalnya banyak hal yang menurut pengertian adalah pelanggaran hukum.
“Kalau tidak ke Pak Polisi pada siapa lagi saya meminta keadilan,” ungkap Tri saat mengadukan ke kantor Biro Tabloid SUKSESI Banyuwangi, Jl. Dharmawangsa, Perum Puri Brawijaya Permai Blok H-3 Kebalenan.
Alasan Tri (panggilan akbrab, red) melapor resmi lembaga bisnis berbadan hukum koperasi itu. Yakni diduga ada pelanggaran prosedur perbankan serta menghina dirinya sebagai nasabah.
Terbukti, tanggal 11 Nopember 2011 Tri menyimpan/menabung uang Rp. 7.000.000, tertulis dalam lembar Kas Masuk bertuliskan kop lembaran, KOPERASI SIMPAN PINJAM “TINARA” (MULTI DANA SEJAHTERA) Jl. Raya Petung No. 200 Rogojampi – Banyuwangi ditandatangani teler berstempel resmi. Tapi anehnya, uang sebesar itu tidak masuk/tercatat dalam buku tabungan resmi yang dikeluarkan KSP TINARA sebagai pegangan nasabahnya.
Gara-gara tidak masuk itu, sempat terjadi adu mulut antara bos TINARA dan karyawan diketahui bernama Eka pada tanggal 11 Nopember 2011. “Saya merasa terhina dan dilecehkan mereka,” tegasnya.
Bukan hanya itu saja, Tri juga meminta perlindungan dan keadilan kepada Kepolisan, terkait alur pemotongan uang muka pembelian 2 mobil Feroza tahun 1997 dan sedan Genio tahun 1992, total Rp. 20.000.000 yang disetorkan 3 kali dibuktikan tiga kwitansi.
Diceritakan Tri, uang muka pembelian mobil titipan miliknya, kata Eka seorang karyawati TINARA saat itu, mengatakan uangnya sudah habis/impas. Ironisnya, Eka melakukan pemotongan tidak melakukan konfirmasi kepada dirinya lebih dahulu.
Rinciannya, uang miliknya Rp. 20.000.000 habis dibayarkan ganti rugi. Yakni, pertama, Rp. 5.000.000 dibayarkan untuk orang Jember guna batalnya pembayaran mobil Genio. Kedua, Rp. 18.000.000 untuk pembayaran kepada pihak yang menerima gadai yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab Tri.
Sisi lain Tri juga menceritakan, mobil Ferroza sempat dipinjam teman Tri berinisial BKR, namun oleh BKR tiba-tiba disewakan kepada seseorang bernama DW beberapa hari. Dan DW tak kunjung mengembalikan hingga setelah di cek, ternyata mobil tersebut kabarnya digadaikan kepada seseorang.
Tri bersama BKR dalam pencarian, kebetulan menemui IM selaku pemegang kuasa kasus raibnya kendaraan Ferroza, tepatnya dirumah kawasan Maron – Genteng. Dan ternyata DW ada disana sedang sembunyi disebuah warung. Hari itu juga, sekira pukul 16.00 WIB mobil dikembalikan ke IM dan secara bersama-sama diserakan ke KSP TINARA.
Lewat jalur hukum di Kepolisian ini, diharap persoalannya segera tuntas dan polisi bisa menjadi pihak yang benar-benar mengayomi kepentingan masyarakat kecil.
Dua kali datang ke kantor KSP TINARA, akhirnya pada hari Rabo 7 Desember 2011 sekira pukul 12.30 wib, barulah SUKSESI dijumpai dua karyawan, awalnya Eka selanjutnya Pak Gede mempersilahkan SUKSESI masuk kesalah satu ruangan kantor tersebut. Namun setelah menyampaikan maksud kedatangan SUKSESI hendak wawancara seputar laporan Trimo Susanto ke Kepolisian, mereka enggan memberikan keterangan apa pun terkait pengaduan nasabah tersebut.
SUKSESI juga berupaya mendapatkan keterangan sebenar-benarnya, agar ada balance pemberitaan terkait pengaduan Tri.
“Jangan mas nggak usah ditulis dan direkam, kita ngobrol dulu,” kata Gede terlihat santai.
Selanjutnya, dari beberapa pembicaraan, Gede menyuruh Eka menyerahkan catatan mirip rincian hitung-hitungan di selembar kertas kepada SUKSESI. Catatan itu berisi, yakni, Harga mobil Feroza = 60,000,000,-, Harga mobil Genio = Rp. 65,000,000,- jumlah Rp. 125,000,000,-. Pengambilan mobil mulai bulan Agustus. Persekot – Rp. 10,000,000,-, Rp. 10,000,000,-, Rp. 7,000,000,- jumlah Rp. 27,000,000,-. Penebusan Genio – Rp. 5000,000,-, Penebusan Feroza Rp. 20,000,000.
Sekira kurang lebih 20 menit, lantaran tidak mendapatkan satu keterangan apa pun, akhirnya SUKSESI permisi pulang. (budhy.PR)