Seperti sudah direncakanan matang, 4 hari sejak tanggal 30 April, lalu 1, 2, 3 Mei 2012 tim gabungan penyidik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Banyuwangi memeriksa kembali 34 orang saksi pejabat aktif dan mantan nara pidana korupsi juga mantan pejabat Pemda Kabupaten Banyuwangi di era Bupati Samsul Hadi (2000 - 2005) dan Ratna Ani Lestari (2005-2010).
Tim Kejaksaan secara khusus menggelindingkan bola salju dugaan korupsi Lapter Blimbingsari jilid III atas status tersanga Ratna yang didugakan oleh tim Kejagung bahwa negara telah dirugikan 19,5 M.
Pemeriksaan 34 orang pejabat aktif dan mantan pejabat itu, menurut sumber terpercaya di Kejaksaan, seminggu sebelumnya sudah dikirim surat panggilan sebagai saksi kasus Lapter Blimbingsari, Rogojampi itu.
Sebagian kecil publik Banyuwangi juga menyimpan tanda tanya, mantan bupati Rata sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Namun karena masih kurang cukup bukti, kala itu belum bisa dilakukan penahanan seperti pejabat lingkungan Setda Kabupaten Banyuwangi yang sudah dan masih menjalan hukuman.
Proses pemeriksaan tim dilakukan kembali setelah, muncul surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia bernomor : B-860/F.2/Fd.1/04/2012 yang berisi agenda Bantuan pemanggilan saksi, sedangkan dari pemanggilan saksi pada penyidikan lanjutan ini, surat tersebut tertanggal 19 April 2012.
Beberapa nama pejabat lingkungan Pemda Banyuwangi yang ikut terperiksa sebagai saksi, diantaranya - Ir.Ikrori Hudanto, dulu pernah menjabat Kepala Bagian Perlengkapan, kini Kepala Dinas Perkebunan, Pertanian dan Kehutanan. - Ade Hidayat (pensiuanan mantan Kepala Dinas Perkebunan, Pertanian dan Perkebunan). - Bambang Wahyudi Widodo, SH - Drs EC.Sukandi,MM,Adul (mantan Sekda). - Azis Hamidi, SE, MM (Camat Rogojampi). - Ir.Mujiono,MSi (mantan Bapeda) kini Plt Kadis PU Bina Marga dan Tata Ruang. - Buang Asrori.SH (mantan Kabag Hukum). - Hj.Ari Pintarti, SH, Msi (mantan Asisten Pemerintahan). - Drs.H.Sudjiharto,MM (mantan Sekda era Bupati Samsul Hadi - pensiun). - Ir. Ngakan Putu Suardana, S.Sos (pensiun). - Drs.Sugiaharto,SH. - Drs. H. M Effendi (mantan kades Pengantigan-Rogojampi). - Iskandar Azis, SH (kini Kadis Sosnakertrans). - Bambang Sutjahjo SH. - RR. Nanin Oltaviantie. - Henik Setyo Rini (Kabag Perlengkapan). - Abdul Syahid. SH,
Sejumlah warga di sekitar Lapter Blimbingsari Banyuwangi yang tanahnya dibebaskan juga ikut menjadi saksi dari 34 orang pejabat dan mantan pejabat
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk lapangan Blimbingsari, dengan atas nama tersangka Ratna Ani Lestari ini ditanda tangani langsung oleh Direktur Penyidikan, Jaksa Madya utama Drs.Arnold BM, Angkouw, SH. Kejaksaan Agung menurunkan empat orang penyidik pidana khusus ke Banyuwangi. Rencananya, selain menyidik para saksi, tim penyidik dari kejagung juga akan turun ke lokasi.
Kejari Banyuwangi, Syaiful Anwar,SH menegaskan tim akan bekerja memeriksa selama 4 hari berturut-turut. "Kita hanya mendampingi dan membantu aktifitas mereka penyidik Kejagung. Semuanya wewenang mereka," tegasnya.
Bupati Ratna Ani Lestari, kala itu hanya meneruskan kebijakan yang sudah dilaksanakan oleh era Bupati Samsul Hadi. Kapasitas Bupati Ratna yang menjabat periode 2005-2010, ini sebagai Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Lapangan Terbang pada kurun 2006-2007. Pada 2006, harga lahan ditetapkan Rp 60 ribu per meter persegi dan pada 2007 ditetapkan Rp 70 ribu per meter persegi. Kejaksaan Agung menetapkan Ratna Ani Lestari beserta sembilan tersangka lain pada 2008.
Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa penetapan harga tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 36/2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Penetapan harga dinilai tidak berdasarkan nilai jual obyek pajak dan tanpa tim penaksir sehingga negara dirugikan Rp 19,76 miliar.
Kepada Tempo, Penashat hukum Ratna Ani Lestari, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya tidak bersalah karena harga lahan sudah ditetapkan oleh bupati sebelumnya."Jadi, Ibu Ratna hanya meneruskan kebijakan bupati sebelumnya," ujarnya saat dihubungi wartawan.
O.C. Kaligis menilai Kejaksaan Agung hanya mencari-cari kesalahan kliennya. (nike/coi/net)
Lapter Blimbingsari , Kejagung 'Cari Cari Celah' Dugaan Korupsi Ratna
Thank you for visited me, Terima kasih telah mengunjungi website kami
www.KAUKUSMUDABANYUWANGI.com
www.KAUKUSMUDABANYUWANGI.com