Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

Dua LSM ‘Beber’ Surat Penolakan Pembangunan Bosowa Banyuwangi

Share this history on :

Pembangunan Grinding Plant & Jetty PT. Semen Bosowa Banyuwangi di Kelurahan Bulusan Kecamatan Kalipuro mendapatkan kritik dari elemen masyarakat gabungan aktifis peduli lingkungan (Galang Seblang), jalan Ranggawuni No. 25 Kebalenan dan Mutiara Bahari bersekretariat di Jalan Raya Situbondo No. 14 Banyuwangi.

Dua lembaga tersebut menghawatirkan kerusakan ekosistem laut dan nelayan yang menggantungkan nafkah dari mecari ikan disekitar area pantai Bulusan – Selat Bali. Bukan tanpa solusi, dua lembaga dalam surat resmi ke media masa mengharapkan kepada pemerintah Kabupaten Banyuwangi memindahkan lokasi pembangunan Grinding Plant & Jetty PT. Semen Bosowa di wilayah Kecamatan Wongsorejo yang memang sudah direncanakan sebagai wilayah industry.


Selain itu, pernyataan LSM Mutiara Bahari dalam surat No. 10/LSM-MB/2012 berisi permohonan tidak dikeluarkannya izin pembangunan dan LSM Galang Seblang No. 12/LSM-GS/IV/2012 tentang Penolakan Pembangunan Grinding Plant dan Jetty Bosowa di Kelurahan Bulusan.


LSM Mutiara Bahari melalui Ketuanya, Amir Khan mengatakan merasa perlu kerjasama dengan aktifis lainya dari Galang Seblang. Secara pribadi mau pun lembaga Amir mengatakan tidak menolak rencana pembangunan tetapi lebih tepat dan tidak mengorbankan masyarakat kecil. Terlebih dampak lingkungan dibangunnya pabrik semen Bosowa akan menjadi pertaruhan yang sangat membahayakan bagi kelangsungan kehidupan kedepan. “Kami bukan menolak pembangunan pabrik semen. Tapi alangkah baiknya ada di Wongsorejo,” imbuhnya.
Berdeda dengan pernyataan surat Galang Seblang, seperti dikatakan Ketuanya, Rudi Yulianus K bahwa dasar-dasar sudah diterangkan, diantara UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di daerah pantai. Bukan hanya itu saja, beberapa temuan dugaan dipaksakannya ijin-ijin pembangunan PT. Semen Bosowa juga dimilikinya.
“Berdasarkan data RTRW 2010, kawasan Bulusan adalah kawasan hijau dan perhotelan. Meski sudah did ok oleh DPRD sudah sepatutnya pemerintah propinsi jatim dan mendagri mempertimbangkan Perda RTRW yang baru disyahkan,” tegas Rudi.
Kedua lembaga itu, sudah melayangkan suratnya ke Mendagri, Menkum Ham, Menteri Lingkungan Hidup, PT. PLN (Persero) di Jakarta, Gubernur Jawa Timur, Bappeda Prop. Jatim dan beberapa instansi pemerintah lainnya di Banyuwangi, Jawa Timur dan Pusat Jakarta.
Ditambahkan oleh Pembina Galang Seblang, Hery Prakisto, bila tidak ada niat baik untuk segera memperbaiki mekanisme aturan perundangan yang ada akan menempuh jalur politik terlebih dahulu melalui hearing ke DPRD. Jika tidak ada solusi sudah tentu, langkah hokum akan ditempuh.
“Kedepan kita ingin masyarakat dan ekosistem lingkungan tidak ingin diganggu oleh debu dan libah lain yang dihasilkan oleh produksi semen itu,” tambahnya.
Program investasi lanjut Hery Prakisto, tetap akan didukung oleh Galang Seblang. Asal memenuhi tepat lokasi dan tidak merusak lingkungan.
Sayangnya, pihak PT. Semen Bosowa hingga kini masih belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Namun informasinya pada tanggal 7 Mei mendatang. Peletakan batu pertama rencana pembangunan Grinding Plant & Jetty PT. Semen Bosowa akan dilaksanakan. Bahkan salah satu petinggi kementrian perindustrian akan datang sebagai tamu penting. (coi)

Thank you for visited me, Terima kasih telah mengunjungi website kami
www.KAUKUSMUDABANYUWANGI.com