KMB-SUKSESI - Kasus Banpol 2008 Cair 2010, H A Syafi,i:

Kehadiran Unit III Satserse Tipikor Polda Jatim dipimpin Kanit III, Kompol Suminto di Banyuwangi, terus jadi topik hangat pembicaraan kecil pengunjung di warung kopi dan kedai makan pedaang kaki lima (PK5) tempat mangkal elemen masyarakat.
Meski belum jelas, apa hasil pemeriksaan petinggi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPK-AD) atas keterlibatan pencairan dana sebesar Rp 320 juta APBD 2010. Namun, mulai diyakini kuat kemungkinan ada penyimpangan administrasi hingga negara dirugikan. Terlebih penyidik Tipikor dipimpin Kanit III, Kompol Suminto kabarnya juga turut memerksa petinggi PKB periode 2008-2009, salah satunya Drs. H A Syafi’i Musthofa, mantan Ketua Dewan Tanfidz bertempat di kantor DPC PKB Banyuwangi.
Drs. H A Syafi’i Musthofa membantah telah menerima dana banpol tahun 2008 yang di cairkan pada tahun 2010,sedangkan terkait dengan surat laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengunaan dana tersebut,Drs H A Syafi,i Musthofa mengaku tidak pernah membuat atau pun menyerahkan kepada pemerintah daerah sebagai syarat pencairan.
”Semua LPJ yang membuat ketika itu DPC PKB kepemimpinan H Joni Subagyo, saya hanya tanda tangan “ jelas H Syafi,i.
Keterangan Ketua Tanfids DPC PKB Periode 2010-2015 kepada SUKSESI beberapa waktu lalu, menanggapi persoalan Banpol pernah mengatakan sampai saat ini tidak masalah. “PKB aman-aman saja” ujarnya.
Lebih jauh, H Joni dana banpol hanya bisa diberikan kepada partai politik yang sah dan diakui MENKUMHAM. “Sejak PKB kepemimpinan saya penerimaan bantuan dana dari pemerintah dari tahun 2009 hingga sekarang sudah dipertanggung jawabkan kepada bupati dan telah diaudit BPKP. Ketika ada yang mempermasalahkan tentunya harus dibuktikan kebenaranya agar tidak terjadi tuntutan balik dari pengurus PKB sekarang,” tegasnya.
Penyidik Tipikor Polda Jatim juga sudah memanggil sejumlah penguru partai yang mengetahui dugaan korupsi Banpol 2008 yang dicarikan tahun 2010 bersumber APBD atas pengaduan mantan Ketua Tanfids Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) PKB Kecamatan Singojuruh, bernama Agus Yahudi.
Mereka yang diperiksa, yakni KH. Ali Sudardji mantan Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB, H. Abdillah Rafsanzani mantan Wakil Ketua DPC PKB era H. Afandi Alwi,
Menurut H. Abdillah mestinya ada aturan yang mengatur Banpol, diantaranya, PERMENDAGRI No 25 Tahun 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.
Sementara, lanjut H. Abdillah, DPC PKB pimpinan H. Syafi’i dan H. Jhoni bukan hasil Muscab. Keputusan Kesbangpolinmas (sekarang KESBANGPOL) tahun 2008 saat dipimpin almarhum Pak Setyo, dalam suratnya tidak mencairkan karena takut bertentangan PERMENDAGRI,” ungkap H. Dillah (panggilan sekari-hari, red).
Kebetulan pada tahun 2010, anggaran 2008, 2009 dan 2010 dicairkan semua.
Ada dua pemikiran Abdillah, yakni Pertama, DPC PKB pimpinan H. Jhoni bukan hasil Muscab. Persoalannya dana banpol 2008 sudah dicairkan. Mestinya, aturan main, mekanisme tetap dicairkan dan tetap dititipkan di Pengadilan Negeri, “siapa yang berhak”. Kedua, mengapa pemerintah sekarang ini kok berani mengeluarkan? Abdillah mengaku tidak paham dengan muatan yang ada sehingga dana ratusan juta itu dicairkan oleh Pemda Banyuwangi melalui KESBANGPOL.
Perlu diketahui, tanggal 10 Agustus 2011, Agus Yahudi 45 tahun sebagai DPAC PKB Kecamatan Singojuruh periode 2006-2011. Resmi melaporkan tiga orang pengurus DPC PKB Banyuwangi ke Polda Jatim, terkait dana Bantuan Partai Politik (Banpol) APBD 2008 dan dicairkan pada tahun 2010.
Mereka yang dilaporkan, pengurus harian yang menerima SK DPP PKB No. 44168/DPP-03/V/A.1/X/2009 tertanggal 12 Oktober 2009, yakni – KH. Ashomuddin Dimyati, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Banyuwangi. – KH. Nizar Mukhtar, Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB. – H. Jhoni Soebagio, SH Ketua DPC PKB. Mereka dilaporkan atas dugaan rekayasa LPJ dana Banpol tahun 2008. (budy/coi)

Kehadiran Unit III Satserse Tipikor Polda Jatim dipimpin Kanit III, Kompol Suminto di Banyuwangi, terus jadi topik hangat pembicaraan kecil pengunjung di warung kopi dan kedai makan pedaang kaki lima (PK5) tempat mangkal elemen masyarakat.
Meski belum jelas, apa hasil pemeriksaan petinggi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPK-AD) atas keterlibatan pencairan dana sebesar Rp 320 juta APBD 2010. Namun, mulai diyakini kuat kemungkinan ada penyimpangan administrasi hingga negara dirugikan. Terlebih penyidik Tipikor dipimpin Kanit III, Kompol Suminto kabarnya juga turut memerksa petinggi PKB periode 2008-2009, salah satunya Drs. H A Syafi’i Musthofa, mantan Ketua Dewan Tanfidz bertempat di kantor DPC PKB Banyuwangi.
Drs. H A Syafi’i Musthofa membantah telah menerima dana banpol tahun 2008 yang di cairkan pada tahun 2010,sedangkan terkait dengan surat laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengunaan dana tersebut,Drs H A Syafi,i Musthofa mengaku tidak pernah membuat atau pun menyerahkan kepada pemerintah daerah sebagai syarat pencairan.
”Semua LPJ yang membuat ketika itu DPC PKB kepemimpinan H Joni Subagyo, saya hanya tanda tangan “ jelas H Syafi,i.
Keterangan Ketua Tanfids DPC PKB Periode 2010-2015 kepada SUKSESI beberapa waktu lalu, menanggapi persoalan Banpol pernah mengatakan sampai saat ini tidak masalah. “PKB aman-aman saja” ujarnya.
Lebih jauh, H Joni dana banpol hanya bisa diberikan kepada partai politik yang sah dan diakui MENKUMHAM. “Sejak PKB kepemimpinan saya penerimaan bantuan dana dari pemerintah dari tahun 2009 hingga sekarang sudah dipertanggung jawabkan kepada bupati dan telah diaudit BPKP. Ketika ada yang mempermasalahkan tentunya harus dibuktikan kebenaranya agar tidak terjadi tuntutan balik dari pengurus PKB sekarang,” tegasnya.
Penyidik Tipikor Polda Jatim juga sudah memanggil sejumlah penguru partai yang mengetahui dugaan korupsi Banpol 2008 yang dicarikan tahun 2010 bersumber APBD atas pengaduan mantan Ketua Tanfids Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) PKB Kecamatan Singojuruh, bernama Agus Yahudi.
Mereka yang diperiksa, yakni KH. Ali Sudardji mantan Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB, H. Abdillah Rafsanzani mantan Wakil Ketua DPC PKB era H. Afandi Alwi,
Menurut H. Abdillah mestinya ada aturan yang mengatur Banpol, diantaranya, PERMENDAGRI No 25 Tahun 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.
Sementara, lanjut H. Abdillah, DPC PKB pimpinan H. Syafi’i dan H. Jhoni bukan hasil Muscab. Keputusan Kesbangpolinmas (sekarang KESBANGPOL) tahun 2008 saat dipimpin almarhum Pak Setyo, dalam suratnya tidak mencairkan karena takut bertentangan PERMENDAGRI,” ungkap H. Dillah (panggilan sekari-hari, red).
Kebetulan pada tahun 2010, anggaran 2008, 2009 dan 2010 dicairkan semua.
Ada dua pemikiran Abdillah, yakni Pertama, DPC PKB pimpinan H. Jhoni bukan hasil Muscab. Persoalannya dana banpol 2008 sudah dicairkan. Mestinya, aturan main, mekanisme tetap dicairkan dan tetap dititipkan di Pengadilan Negeri, “siapa yang berhak”. Kedua, mengapa pemerintah sekarang ini kok berani mengeluarkan? Abdillah mengaku tidak paham dengan muatan yang ada sehingga dana ratusan juta itu dicairkan oleh Pemda Banyuwangi melalui KESBANGPOL.
Perlu diketahui, tanggal 10 Agustus 2011, Agus Yahudi 45 tahun sebagai DPAC PKB Kecamatan Singojuruh periode 2006-2011. Resmi melaporkan tiga orang pengurus DPC PKB Banyuwangi ke Polda Jatim, terkait dana Bantuan Partai Politik (Banpol) APBD 2008 dan dicairkan pada tahun 2010.
Mereka yang dilaporkan, pengurus harian yang menerima SK DPP PKB No. 44168/DPP-03/V/A.1/X/2009 tertanggal 12 Oktober 2009, yakni – KH. Ashomuddin Dimyati, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Banyuwangi. – KH. Nizar Mukhtar, Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB. – H. Jhoni Soebagio, SH Ketua DPC PKB. Mereka dilaporkan atas dugaan rekayasa LPJ dana Banpol tahun 2008. (budy/coi)