Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

Abdillah Diperiksa Polda Jatim

Share this history on :
Skandal Dana Banpol 2008 PKB “Ada Muatan Apa? Dan Ini Kesalahan KESBANGPOL”
Bola salju kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan partai politik di pos belanja APBD tahun 2008 di tubuh PKB Banyuwangi mulai jadi gunjingan kader partai mau pun masyarakat umum. Kabarnya, diam-diam penyidik Tipikor Polda Jawa Timur mulai memanggil dan memeriksa pengurus ditingkatan PAC dan DPC PKB.
SUKSESI berhasil wawancara dengan H. Abdillah Rafsanzani, Wakil Ketua DPC PKB dikediamannya Parijatah – Singojuruh, Sabtu 10 Desember 2011. Gaya ng-slank politisi PKB yang terkenal sebagai mantan Panglima Pasukan Berani Mati (PBM) era orba sempat tidak mengaku bahwa dirinya dipanggil dan diperiksa Unit Tipikor Polda Jawa Timur.
Terlebih SUKSESI bertanya seputar tentang persoalan alat bukti dan kesaksian yang sudah pasti memang sangat penting dalam pembuktian adanya dugaan korupsi atau tidak. Pasalnya, dengan kesaksian dan alat bukti yang mendukung, sudah tentu sangat mudah bagi penegak hukum mengungkap.
Ribut-ribut ditubuh PKB, Abdillah Rafsanzani menjelaskan tidak gamblang dan hanya gambaran saja. Namun dirinya tidak menampik sudah dua kali memenuhi panggilan di Polda Jawa Timur untuk diminta keterangan terkait Banpol untuk PKB tahun 2008 yang dicairkan tahun 2010. Bahkan H. Abdillah diissuekan sebagai saksi mahkota dalam kasus tersebut.
“Kalau dikatakan saksi mahkota, tidaklah. Tapi minimal proses mulai tahun 2005 sampai sekarang saya selalu posisi wakil ketua DPC PKB. Dan 10 tahun terakhir DPC PKB Banyuwangi itu sudah ganti 6 kali,” kata H. Abdillah.
Terkait issue laporan Banpol, lanjutnya, dirinya memahami bahwa dirinya salah satu pengurus wakil ketua DPC PKB pimpinan H. Efandi Alwi tahun 2008. Memang dana itu tidak dicairkan oleh Pemda, karena saat itu SK H. Afandi Alwi dicabut ditengah perjalanan diganti SK H. Syafi’i.
Berbicara soal dana, kata H. Abdillah mestinya ada aturan yang mengatur Banpol, diantaranya, PERMENDAGRI No 25 Tahun 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.
Sementara, lanjut H. Abdillah, DPC PKB pimpinan H. Syafi’i dan H. Jhoni bukan hasil Muscab. “Saya sangat mengapresiasi keputusan Kesbangpolinmas (sekarang KESBANGPOL) tahun 2008 saat dipimpina almarhum Pak Setyo, dalam suratnya tidak mencairkan karena takut bertentangan PERMENDAGRI,” ungkap H. Dillah (panggilan sekari-hari, red).
Kebetulan pada tahun 2010, anggaran 2008, 2009 dan 2010 dicairkan semua. Dan dicairkan kepada DPC PKB pimpinan saat ini. Menurut PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2006 dijelaskan dalam Pasal 1. “Harusnya dana yang dicairkan itu tidak diberikan kesana, ini menurut Permendagri.
Ada dua pemikiran Abdillah, yakni Pertama, DPC PKB pimpinan H. Jhoni bukan hasil Muscab. Persoalannya dana banpol 2008 sudah dicairkan. Mestinya, aturan main, mekanisme tetap dicairkan dan tetap dititipkan di Pengadilan Negeri, “siapa yang berhak”. Kedua, mengapa pemerintah sekarang ini kok berani mengeluarkan? Abdillah mengaku tidak paham dengan muatan yang ada sehingga dana ratusan juta itu dicairkan oleh Pemda Banyuwangi melalui KESBANGPOL.
“Menurut saya, ini bukan kesalahan DPC karena memang itu uangnya partai. Hanya persoalan kesahalan KESBANGPOL, karena apa? Mengapa dana anggaran 2008 dicairkan pada tahun 2010, apalagi DPC-nya bukan hasil Muscab.
Soal SPJ yang dijadikan dasar pencairan dana, seharusnya SPJ yang digunakan adalah SPJ kegiatan tahun 2008 saat DPC PKB yang dipimpin H. Afandi Alwi. “Tapi yang perlu dicatat, bahwa DPC PKB H. Afandi Alwai itu hasil Muscab periodenya 2007-2012, itu didukung oleh Permendagri itu. Sedangkan H. Syafi’i 2008-2009 bukan hasil Muscab hanya untuk kepentingan untuk Pemilu. Sedangkan H. Jhoni 2009-2010 hanya satu tahun bukan hasil Muscab. Itu berbicara tentang pemilu dan kedudukan di DPRD, SK itu kegunaannya. Ini hanyalah pelanggaran administrasi, hanya saja pelanggaran administrasi itu merugikan keuangan negara,” ungkap Abdillah.
Dana PKB ini hanya kasus internal, karena memang ini dana partai. hanya persoalan ini ada regulasi yang tidak benar. Dan tergantung penyidik Tipikor Polda Jatim. “Ini dikeluarkan ada motifasi apa dicairkan? Ini yang akan dicari,” tegasnya.
Tidak menurut kemungkinan, bola salju kasus dugaan korupsi dana Banpol PKB yang ditangani Tipikor Polda Jawa Timur akan memanggil sejumlah nama pejabat penting di Pemkab Banyuwangi.
Sepertid diberitakan Edisi-44Minggu II/Desember 2011 sebelumnya, Kepala KESBANGPOL, Drs. Abdullah, “320 Juta Banpol 2008 Tanggungjawab PKB”. (budhy.pr/har)

Thank you for visited me, Terima kasih telah mengunjungi website kami
www.KAUKUSMUDABANYUWANGI.com